Portal Berita

Berita Terkini

News

Diduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dicokok Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang Tsk DAH

Serang – DAH (33 tahun) pelaku pengedar narkoba jenis sabu dicokok Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang di jalan raya Cikande – Pamarayan, tepatnya di Kampung Gabus, Desa dan Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

 

 

 

 

 

 

 

Dari tersangka pengedar warga Kecamatan Cikande ini, petugas mengamankan barang bukti 1 paket besar dan 40 paket kecil sabu, 1 timbangan digital, lakban serta handphone sebagai sarana transaksi.

 

 

 

 

Tersangka berinisial DAH merupakan juru parkir ditangkap setelah bertransaksi dengan tim satgas yang menyamar sebagai pembeli,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Minggu (18/08/2024).

 

 

 

 

Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap pada Sabtu kemarin sekitar pukul 10.00. AKBP Condro mengatakan penangkapan pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut Tim satgas yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi.

 

 

 

 

“Setelah mendapatkan identitas, berpura-pura sebagai pengguna, petugas mencoba menghubungi pelaku untuk membeli sabu. Gayung bersambut, pelaku mengiyakan untuk bertemu,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah S.T.K., S.I.K.

 

 

 

 

Seperti yang dijanjikan, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas segera bergerak ke lokasi yang sudah ditentukan. Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas yang menyamar segera menghampiri tersangka yang saat sedang menunggu di pinggir jalan.

 

 

 

 

“Setelah transaksi berlangsung, petugas kemudian menangkap tersangka. Dua paket sabu diamankan,” kata Kapolres.

 

 

 

 

Untuk kasus ini tersangka DAH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *