Portal Berita

Berita Terkini

News

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan anak dibawah umur, di sebuah gubug dalam kondisi mabuk usai dicekoki minuman keras.

 

Ironisnya, korban masih dalam kondisi setengah sadar ditinggalkan begitu saja dalam gubug. Peristiwa perbuatan cabul ini terjadi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada akhir Mei 2024 kemarin.

 

Tersangka DI (20) ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya di rumahnya di Desa Pagintungan pada Rabu 14 Agustus 2024 malam.

 

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan korban dan tersangka yang tinggal di kecamatan yang sama berkenalan lewat media sosial facebook. Setelah saling kenal, tersangka DI mengajak korban jalan-jalan.

 

“Disaat dalam perjalanan DI mampir ke sebuah warung untuk membeli minuman keras jenis ciu,” terang Kasatreskrim kepada media, Jumat 16 Agustus 2024.

 

Setelah melanjutkan perjalanan, tersangka DI menghentikan motornya di gubug yang ada di pinggir jalan dan jauh dari pemukiman warga. Di tempat tersebut, tersangka DI mengajak korban untuk menemani minum ciu.

 

“Korban menolak tapi tidak kuasa karena tersangka memaksanya minum. Setelah minum ciu, korban mulai mabuk,” kata Andi Kurniady.

 

Setelah mengetahui teman wanitanya dalam keadaan setengah sadar, tersangka mulai melucuti pakaian korban dan memperkosanya. Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka DI pergi meninggalkan korban.

 

“Tak berapa lama setelah sadar, korban pulang dengan berjalan kaki. Setiba di rumah, korban menceritakan pada orang tuanya dan selanjutnya melapor ke Mapolres Serang,” terang Andi.

 

Berbekal dari laporan tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo kemudian bergerak mencari pelaku namun tak kunjung ditemukan. Namun pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 21.00.

 

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka DI mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.”( Muhtadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *