Portal Berita

Berita Terkini

News

7 SEPTEMBER 2026 (SI HUMAS) *POLRES SERANG SIGAP TANGANI KEBAKARAN LAHAN KOSONG DI DESA SENTUL KRAGILAN*SALSA WYRETRED

SERANG – Personel Polsek Kragilan Polres Serang bergerak cepat menangani kebakaran lahan kosong yang terjadi di Kampung Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (7/9/2026) pagi.

Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 09.15WIB setelah anggota piket menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kebakaran di area lahan kosong di belakang permukiman warga Kampung Sentul.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kragilan yang dipimpin AKP Ilman bersama Bripka Norman, Bripka Anton, dan Briptu Auli segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.

Dengan dibantu warga masyarakat serta petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Serang, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan hasil penanganan di lokasi, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai kurang lebih 2.000 meter persegi.

Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. mengapresiasi kesigapan personel yang dengan cepat merespons laporan masyarakat sehingga api dapat segera dipadamkan dan tidak meluas ke area lainnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran, seperti membakar sampah sembarangan maupun membuang puntung rokok yang masih menyala.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kebakaran lahan. Apabila melihat adanya kebakaran atau potensi kebakaran, segera laporkan kepada pihak terkait agar dapat segera ditangani,” ujar Kapolres.

Dalam penanganan kejadian tersebut, personel Polsek Kragilan telah mendatangi lokasi, meminta keterangan saksi-saksi, berkoordinasi dengan petugas Pemadam Kebakaran, serta melaporkan kejadian kepada pimpinan.

Polres Serang mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran lahan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian material, serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *