Portal Berita

Berita Terkini

News

(SAT SAMAPTA) – POLRES SERANG GELAR KEGIATAN PENERTIBAN KENDARAAN TRUK YANG PARKIR DI SEKITARAN BAHU JALAN RAYA SERANG-JAKARTA 1z

Sat samapta Polres Serang melakukan penertiban pada kendaraan angkutan barang tambang dan parkir liar di wilayah Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (13/5/2026).

penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan pembatasan jam operasional kendaraan tambang dan galian di wilayah Banten.

Kasat Samapta Polres Serang AKP Eka Jatnika S.A.P mengatakan penertiban dilakukan sesuai arahan pimpinan guna memastikan kendaraan tambang tidak melintas pada jam larangan.

“Bapak Kapolda memerintahkan agar seluruh jajaran menegakkan aturan sesuai Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025 dengan melarang seluruh kendaraan angkutan barang tambang maupun galian melintas pada jam-jam larangan,” kata AKP Hafizh.

Penertiban tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2025 serta Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang dan galian.

Dalam pelaksanaannya, Sat Samapta Polres Serang meningkatkan Patroli Dan menyisir jalanan yang berada di wilkum polres serang guna memperketat pengawasan di jalur yang kerap dilintasi kendaraan truk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *