Portal Berita

Berita Terkini

News

(polsek pontang) Polisi Tangkap WNA asal Hong Kong Penyelundup 10 Kg Ketamin.AQ9

 

 

 

Polsek pontang -polres serang SATUAN Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang wanita asal Hong Kong berinisial WNK. Pelaku tertangkap karena membawa obat keras jenis eta seberat 10,8 kilogram ketamin senilai Rp 10,9 miliar.

Ketamin adalah obat anestesi yang disalahgunakan karena efek halusinogenik dan disosiatifnya. Di Indonesia, zat ini sedang diawasi ketat dan diusulkan masuk golongan narkotika/psikotropika akibat peningkatan penyalahgunaannya, terutama dicampur dalam cairan vape.
“Pelaku adalah wanita yang mengaku sebagai traveler diduga berperan sebagai kurir jaringan internasional dalam penyelundupan ketamin tersebut,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Wisnu Wardana, Kamis 11 Juni 2026.

Wisnu mengatakan WNK membawa ketamin dengan disembunyikan di dalam koper yang ditutup dengan pakaian.

Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 10,9 miliar. Polisi mengklaim pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 21.596 jiwa dari potensi penyalahgunaan ketamin. “Apabila diasumsikan setiap pengguna mengkonsumsi 0,5 gram, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih dari 21 ribu jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan ketamin,” ujarnya.

WNK ditangkap ketika tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Senin 30 Maret 2026. Wanita berambut panjang ini menggunakan maskapai Emirates dengan rute Paris-Dubai-Jakarta.

Saat itu, petugas Bea dan Cukai mencurigai sebuah koper berwarna perak milik WNK. Ketika diperiksa petugas menemukan 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics yang ternyata berisi serbuk putih ketamin dengan berat bruto keseluruhan mencapai 10.798,2 gram.

“Tersangka berusaha menyamarkan ketamin dengan memasukkannya ke dalam kemasan suplemen kesehatan agar lolos dari pemeriksaan,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta Ajun Komisaris Michael Kharisma Tandayu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Michael, WNK diperintahkan oleh seseorang berinisial S yang diduga warga negara Hong Kong. “Tersangka rencananya akan menyerahkan koper berisi ketamin tersebut kepada seseorang di Jakarta Utara,” kata Michael.

Petugas mengembangkan penyelidikan hingga ke sebuah apartemen dan hotel di kawasan Jakarta Utara. Namun, hingga waktu yang ditentukan tidak ada pihak yang mengambil barang tersebut.
“Untuk sementara, tersangka kami duga merupakan kurir jaringan peredaran gelap narkotika internasional,” kata Michael.

Polisi masih mendalami peran WNK termasuk aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat. “Kami masih memburu S yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi pihak yang mengendalikan pengiriman ketamin dari luar negeri ke Indonesia,” kata Michael.

Polisi menjerat WNK dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan. “Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” kata Michael.

Saat ditemui di Polres Bandara Soekarno Hatta, WNK mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia dengan tujuan untuk wisata. Dia mengatakan jika diminta oleh seseorang untuk mengantarkan koper berisi Ketamin tersebut ke Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *