[SI HUMAS] 28 SEPTEMBER 2026 Sat Reskrim Polres Serang Amankan DPO Kasus Kekerasan Seksual Anak Yang Sempar Buron RISKA AFTR
Sat Reskrim Polres Serang Amankan DPO Kasus Kekerasan Seksual Anak Yang Sempar Buron
SERANG – Seorang pemuda berinisial JA alias YS, 21 tahun, warga Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, akhirnya ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. Ia sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap JA dilakukan setelah foto dirinya viral di media sosial sebagai DPO. Rasa takut dan tertekan karena identitasnya tersebar luas membuat pelaku yang telah buron selama sekitar enam bulan itu akhirnya menyerahkan diri saat hendak menemui korban.
“Pelaku ini merasa ketakutan luar biasa karena fotonya sudah viral di media sosial sebagai DPO. Ia akhirnya diamankan saat akan menemui korban untuk meminta maaf,” ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan di Mapolres Serang, Senin, 28 September 2026.
JA diamankan personel Unit PPA Satreskrim Polres Serang di Kampung Lame Hideung, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada Jumat, 25 September 2026. Saat itu, pelaku tengah dalam perjalanan menuju lokasi pertemuan dengan korban.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula sekitar Desember 2025 ketika JA dan korban DA, 15 tahun, berkenalan pada pesta pernikahan kerabat korban. Setelah saling tukar nomor handphone, keduanya intens berkomunikasi melalui pesan singkat.
“Pada sekitar Januari 2026, tersangka menyatakan cinta dan cintanya diterima oleh korban, sehingga keduanya berpacaran. Namun, hubungan tersebut kemudian disalahgunakan tersangka untuk melakukan perbuatan bejat,” kata Andri Kurniawan.
Pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mengajak korban jalan-jalan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan berkeliling di sekitar kawasan KP3B.
Setelah makan dan minum di angkringan sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka mengajak korban ikut ke rumahnya. Sesampainya di rumah, keduanya masuk dengan mengendap-ngendap karena takut ketahuan oleh kedua orang tua tersangka.
“Saat keduanya berada di dalam kamar tersangka, korban diberikan minuman sprite yang dicampur pil diduga hexymer hingga membuat korban merasa pusing dan lemas. Selanjutnya korban disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka,” ungkap Kapolres.
Sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban dirasa cukup sadar, korban diantarkan pulang oleh tersangka. Karena tidak pulang semalaman, orang tua korban menginterogasi dan mengetahui bahwa korban telah menginap serta disetubuhi pelaku.
“Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang. Berbekal laporan itu, petugas PPA mengirimkan surat panggilan, namun pelaku tidak pernah memenuhi panggilan,” jelas Andri Kurniawan.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada pelaku. Namun, JA selalu mangkir dengan berbagai alasan.
“Karena beberapa kali tidak kunjung hadir, petugas PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman mendatangi rumah pelaku, namun tidak ada di rumahnya. Akhirnya penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan,” tambah Andi Kurniady.
Menurut Kasatreskrim, pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, tekanan psikologis karena foto dan identitasnya viral di media sosial membuat pelaku akhirnya keluar dari persembunyiannya.
“Pelaku mengaku tidak tahan dengan tekanan batin karena fotonya tersebar luas. Ia pun nekat menemui korban untuk meminta maaf, dan di situlah kami berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Saat ini, JA telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 dan atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.